Cara Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa, Catat Prosedurnya!
Akta kelahiran adalah dokumen penting yang menjadi bukti sah identitas seseorang sejak lahir. Namun, ada beberapa orang yang belum memiliki akta kelahiran hingga usia dewasa. Jika kamu atau anggota keluarga belum memiliki akta kelahiran, jangan khawatir! Kamu masih bisa mengurusnya dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Berikut langkah-langkahnya:
1. Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan akta kelahiran, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut:
✅ Surat Keterangan Kelahiran – Bisa diperoleh dari bidan, dokter, rumah sakit, atau kelurahan setempat. Jika tidak ada, bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
✅ Kartu Keluarga (KK) Orang Tua – Jika sudah memiliki KK sendiri, lampirkan KK terbaru.
✅ KTP Orang Tua – Fotokopi KTP ayah dan ibu sebagai bukti keabsahan data.
✅ KTP Pemohon – Jika sudah memiliki KTP, sertakan fotokopi KTP pemohon.
✅ Surat Nikah Orang Tua – Jika ada, lampirkan sebagai bukti pernikahan yang sah.
✅ Dua Orang Saksi – Identitas saksi yang mengetahui kelahiran pemohon, seperti keluarga atau tetangga.
2. Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran Dewasa
🔹 Datang ke Kantor Disdukcapil
Bawa semua dokumen persyaratan dan ajukan permohonan pembuatan akta kelahiran di kantor Disdukcapil sesuai domisili.
🔹 Mengisi Formulir Permohonan
Isi formulir yang diberikan oleh petugas dengan data yang benar dan lengkap.
🔹 Proses Verifikasi Data
Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya.
🔹 Sidang Penetapan Pengadilan (Jika Diperlukan)
Jika usia pemohon lebih dari 1 tahun dan belum memiliki akta kelahiran, beberapa daerah mewajibkan proses penetapan melalui pengadilan negeri. Pemohon harus mengajukan permohonan sidang untuk mendapatkan penetapan pembuatan akta kelahiran.
🔹 Penerbitan Akta Kelahiran
Setelah semua dokumen diverifikasi dan disetujui, Disdukcapil akan menerbitkan akta kelahiran dalam beberapa hari kerja.
3. Berapa Lama Proses Pembuatan Akta Kelahiran?
Proses pembuatan akta kelahiran biasanya memakan waktu 3-14 hari kerja, tergantung kebijakan Disdukcapil setempat dan kelengkapan dokumen pemohon. Jika harus melalui sidang pengadilan, prosesnya bisa lebih lama.
4. Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Dewasa
✅ Gratis jika dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah.
❌ Denda keterlambatan mungkin dikenakan jika melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan daerah setempat.
Kesimpulan
Mengurus akta kelahiran orang dewasa memang membutuhkan beberapa dokumen dan proses tambahan, tetapi tetap bisa dilakukan. Pastikan kamu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, mengikuti prosedur yang berlaku di Disdukcapil setempat, dan jika perlu, mengurus sidang pengadilan untuk mendapatkan penetapan resmi.
Dengan memiliki akta kelahiran, kamu bisa lebih mudah mengakses berbagai layanan administratif seperti pembuatan KTP, paspor, dan BPJS. Jangan tunda lagi, segera urus akta kelahiranmu sekarang! 📝✨